petugas kepolisian polres bangkalan, madura, jawa timur, menangkap pelaku ancaman teror bom pada bangkalan plaza (banplaz) dan ancaman peledakan bom pada bank bri melalui ancaman hukuman penjara 12 tahun.
tersangka pelaku ancaman peledakan bom tersebut kami jerat melalui undang-undang nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi juga transaksi elektronik, kata kapolres bangkalan akbp endar priantoro, senin.
pelaku teror bom dan bisa ditangkap jajaran polres bangkalan tersebut bernama abdullah muin (40) masyarakat jalan kh abdul muin rt01 rw08 kelurahan pejagan, kecamatan kota bangkalan.
kata kapolres endar priantoro, tersangka diringkus dalam rumahnya sabtu (16/3) malam, saat dan bersangkutan tengah duduk santai.
kepada tim penyidik polres bangkalan, abdullah mengaku, terpaksa meneror ingin meledakkan bom dalam bank bri jalan ki lemah duwur, juga pasar swalayan banplaz sebab kecewa.
berdasarkan yang diakuinya, pelaku ini tidka puaskarena tak diharamkan mengikuti kupon undian, ketika bri mengadakan undian berhadiah pilihan waktu kemarin, terang kapolres.
menurut kapolres, pelaku pernah mengirim pesan singkat terhadap dua anggota reskrim polres bangkalan juga pegawai bri cabang bangkalan, jumat (15/3) jam 19.15 wib.
pesan itu memberitahukan kiranya di sabtu (17/3/) jam 10.00 wib pagi, bank bri dan pasar swalayan banplaz akan diledakkan.
secara otomatis, ancaman abdullah melalui pesan singkat tersebut segera ditindak lanjuti pihak kepolisian. seterusnya 15 menit kemudian, pelaku tinggal mengirimkan pesan. isinya mengatakan, bila pelaku tidak main-main dengan ancaman tersebut.
saat tersebut serta kami langsung menerjunkan tim jihandak ke banplaz juga bank bri bangkalan itu, terang endar priantoro.
selain menjerat pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler milik tersangka, juga nomor telepon dan digunakan pelaku.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka melalui pasal 29 serta pasal 43 undang-undang nomor 11 tahun 2008.
dalam undang-undang itu dikenalkan kiranya setiap orang dan mengerjakan ancaman melalui Informasi elektronik dengan demikian mau dipidana melalui pidana penjara paling berlalu 12 tahun juga serta denda paling ada rp2 miliar.