AJI: jurnalis berkompeten harus digaji layak

aliansi jurnalis independen (aji) padang mendesak perusahaan media memberikan upah bisa terhadap jurnslis yang telah lulus uji kompetensi (ukj).

pernyataan tersebut diungkapkan ketua aji padang hendra makmur dalam rangka memperingati hari buruh internasional (may day) 1 mei 2013.

tanpa perbaikan kesejahteraan, ukj tak hendak ada berarti meningkatkan kondisi seluruh masalah jurnalisme pada indonesia, ujarnya,

seiring mulai gencarnya pelaksanaan ukj belakangan ini, aji padang mencermati banyak langkah tambah besar dalam mengupayakan peningkatan standar kompetensi dan kapasitas jurnalis selama membuka profesinya.

Informasi Lainnya:

saat ini setidaknya 3.000 jurnalis telah lulus ukj di jenjang wartawan utama, madya serta muda dan dilaksanakan lima lembaga penguji kompetensi. persentasi tersebut ingin selalu bertambah pada waktu dekat.

aji padang memandang, semangat peningkatan kapasitas jurnalis ini semestinya mendorong perusahaan media memperbaiki kesejahteraan jurnalis. jika upaya itu tidak ditindaklanjuti dengan peningkatan kesejahteraan wartawan, maka standar kompetensi wartawan tak ingin menyelesaikan berbagai masalah profesionalisme pada dunia pers yang terjadi akhir-akhir ini.

untuk memutuskan upah pantas kepada jurnalis, perusahaan media dapat mempedomani standar upah baik dan sudah dikeluarkan aji selama semua kota.

jurnalis dalam sumaetra barat dengan masa kerja 1 hingga 3 tahun, aji padang menetapkan upah bagus sebesar rp2.912.066, katanya.

ia menyatakan, penetapan upah bagus tersebut dilaksanakan dengan menginvetarisasi kebutuhan jurnalis sehari-hari meliputi komponen pemakaian makan, sandang serta perumahan serta pemakaian yang lain, seperti transportasi, komunikasi, kesehatan, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan, alat kerja dan tabungan juga mengerjakan survey harga ke pasar.

penetapan upah pantas versu aji dapat merupakan acuan yang relevan pada standar pengupahan jurnalis berkompeten. penyampaian standar upah bisa jurnalis ini serta usah diselenggarakan supaya perusahaan media, jurnalis dan pekerja media bisa menjadikannya perhatian pada merumuskan juga menegosiasikan nilai upah kepada jurnalis serta serta karyawan perusahaan media.

kondisi terkini memperlihatkan, kesejahteraan mayoritas jurnalis dalam indonesia tergolong dalam sumatra barat, masih memprihatinkan. baru banyak buruh intelektual tersebut yang digaji melalui upah tak pantas, malahan yang lebih miris, digaji di bawah upah minimum provinsi.

kondisi ini juga diperparah dengan keberadaan semua angka pemecatan sepihak jurnalis dengan perusahaan media, sikap anti serikat pekerja, dan kehadiran pengabaian hak-hak jurnalis dan bekerja dijadikan koresponden, kontributor serta stringer dengan perusahaan media.