bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr daripada partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tidak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan publik (kpu) pada jakarta, selasa.
dia (susno duadji) mengikuti kriteria yang sebetulnya tak bisa dicalonkan, pasti tak mampu kami nyatakan memenuhi syarat, papar komisioner kpu hadar nafis gumay.
dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, untuk berubahnya atas pkpu nomor 7 tahun 2013 mengenai pencalonan anggota dpr, dpd dan dprd, dikenalkan kiranya surat pencalonan serta registrasi bakal calon dibuktikan dengan surat pernyataan tidak sudah dijatuhi pidana penjara menurut putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
syaratnya adalah ancaman pidana penjara lima tahun serta lebih, maka pak susno itu dijatuhi suatu pidana penjara dan ancamannya hingga lima tahun maksimal, tambahnya.
Informasi Lainnya:
sementara itu, ketua kpu ri husni kamil manik menungkapkan kiranya bakal caleg yang berstatus terpidana tidak memenuhi syarat supaya ditetapkan selama daftar calon sementara (dcs).
kalau terpidana tersebut telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), makanya masuk di ketentuan pasal tidak memenuhi syarat, katanya.
pada ketika penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno menyampaikan dia bersedia merupakan bacaleg pbb karena merasa cocok melalui garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, terlebih terkait soal hukum.
saya diminta dengan partai agar masuk selama daerah pemilihan (dapil) jawa barat. terlepas yang diputuskan partai, aku patuhi, papar susno di gedung kpu ketika itu.
susno didakwa di persentasi korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari juga dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah juga dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara dengan pengadilan negeri jakarta selatan juga pengadilan tinggi dki jakarta.
dia terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat kabareskrim, saat menangani jumlah pt sal melalui melayani kejutan rp500 juta supaya mempercepat penyidikan persentasi itu.
pengadilan dan menungkapkan susno terbukti mengurangi rp 4.208.898.749 yang adalah dana pengamanan pilkada jawa barat ketika menjabat kapolda Jawa Barat pada 2008, agar kepentingan pribadi.