Kampanye hitam melalui media sosial marak

kampanye hitam ataupun black campaign melalui media sosial, semisal facebook juga twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur dalam nusa tenggara barat pada mei 2013 juga pemilu anggota legislatif 2014.

ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid di mataram, rabu, menyampaikan kaum pendukung juga simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial untuk menyerang pribadi juga memfitnah pasangan kandidat lain, itulah serta calon anggota legislatif.

kampanye dengan media sosial atau jejaring sosial, seperti facebook juga twitter diatur di peraturan komisi pemilihan publik (pkpu) no. 1/2012 terkait dengan kampanye legislatif. namun supaya pilkada tak banyak diatur dengan detail, katanya.

namun, ujarnya, ini mesti dipahami secara substansi daripada masalah itu, sekalipun tidak diatur secara normatif di pkpu mengenai melalui pilkada, banyak perbuatan hukum yang dilarang, semisal menghasut, memfitnah serta menhina pihak lain.

Informasi Lainnya:

ia menungkapkan, selama keuntungan ini apakah perbuatan tersebut ditarik ke tindak pidana pemilu atau, pada keuntungan ini bawaslu bisa mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan dan berlaku, manakala banyak laporan tentang gal itu.

kami mampu menikmati dari tema besar, jika itu dilaksanakan pada momentum kampanye pemilu, tapi ini harus melibatkan banyak bagian agar adalah kesepahaman bersama. di persentasi itu dapat menggunakan undang-undang tentang infomasi teknologi elektronik (ite), katanya.

upaya iini, berdasarkan dia, untuk pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih daripada hal-hal yang tidak produktif, karena berdasarkan undang-undang kampanye tersebut diselenggarakan dalam rangka memberikan pendidikan politik terhadap penduduk.

karena tersebut masalah ini mesti diskusikan melalui aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian dan pengadilan, kpu, kpid dan bawaslu supaya ada Satu pemahaman. bila ditarik ke tindak pidana pemilu, maka polisi bisa memproses, ujarnya.

khuwailid menyampaikan, di ini memang ada ruang kosong, karena masalah ini tak diatur secara tegas di regulasi dan ada. namun lubang tersebut harus ditutup, tapi ini tak mampu hanya dilakukan bawaslu dan kpid sendiri, karena keuntungan itu adalah otoritas institusi lain.

ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media internet termasuk pesan singkat atau sms serta jejaring sosial ada digunakan supaya kampanye hitam.

tidak mampu dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 juga pemilu anggota legislatif 2014 banyak pihak dan menggunakan media internet untuk kampanye tergolong black campaign atau kampanye hitam, katanya.