jaksa agung basrief arief mengatakan bahwa terhitung mulai senin (29/4) mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji dinyatakan masuk pada daftar pencarian orang (dpo).
saya kira hari ini waktunya itulah, yakni dinyatakan dpo. nanti ditindaklanjuti, kata jaksa agung pada kompleks sekretaris negara, jakarta, senin.
menurut jaksa agung, penetapan status dpo pada susno duadji sudah tentu berimbas dalam pencekalan.
kalau sudah terlalu (status dpo) dari kementerian hukum dan ham tentu telah ditindaklanjuti, ucapnya.
Informasi Lainnya:
sebelumnya, presiden susilo bambang yudhoyono sudah memerintahkan kapolri juga jaksa agung memastikan proses hukum berjalan dengan adil pada jumlah hukum mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji.
presiden mengatakan rakyat menginginkan penegakan hukum yang adil juga seorang, sehingga kepolisian juga kejaksaan agung mesti perhatian keinginan masyarakat tersebut.
rakyat ingin hukum ditegakkan, rakyat akan negara serta pemerintah, termasuk kepolisian serta kejaksaan berfungsi juga jalankan tugas dengan menarik, kata presiden.
sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi properti susno duadji pada kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung dari rabu pagi (24/4). sesudah melalui proses dan alot, proses eksekusi itu tak menemui jalan sampai susno dibawa ke polda jawa barat.