kementerian perdagangan (kemendag) kembali mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa dan diselenggarakan dengan tim terpadu pengawasan barang beredar serta jasa (tpbb) di rangka menegakkan perlindungan kepada konsumen.
pengawasan tahap i tahun 2013 ini difokuskan kepada pemenuhan standar nasional indonesia (sni) wajib yang tenntang melalui keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup (k3l), ujar wakil menteri perdagangan ri (wamendag), bayu krisnamurthi, pada keterangan tertulis di jakarta, selasa.
pengawasan dan dilaksanakan berdasarkan tolak ukur pemenuhan label dalam bahasa indonesia, petunjuk penggunaan manual juga kartu jaminan (mkg) di bahasa indonesia juga legalitas perizinan barang impor, tambahnya.
menurut bayu, tim tpbb sudah menggarap pengawasan kepada 100 koleksi dalam jangka waktu januari sampai maret 2103, melalui komposisi 36 produk hasil produksi di negeri juga 64 produk barang impor.
Informasi Lainnya:
dari keseluruhan 100 produk tersebut, lanjutnya, 12 koleksi telah mengikuti ketentuan, sedangkan 88 pilihan yang lain diduga melanggar ketentuan dan berlaku (28 dugaan pelanggaran sni wajib, 24 dugaan pelanggaran label bahasa indonesia juga 36 dugaan pelanggaran mengenai manual juga kartu garansi).
ia menunjukan pada temuan dugaan pelanggaran tahap i tahun 2013, telah diambil langkah tindak lanjut dibuat berikut, pertama telah dilakukan aksi penyidikan (pro justitia) pada 2 koleksi baja lembaran lapis seng (bjls), yakni 1 koleksi bjls dan berasal daripada produksi pada negeri juga 1 pilihan bjls asal impor.
ketiga, teguran terhadap 24 produk dan tak mengikuti ketentuan label antara lain koleksi pupuk, penanak nasi, mainan putri, merek dinding, kaos kaki, alas kaki (sepatu), pakaian maka, cermin kendaraan bermotor, busi, ban luar kendaraan bermotor roda dua, serta cat, ujar dia.
untuk yang ketiga, lanjutnya, kemendag menyampaikan surat edaran dirjen standardisasi juga perlindungan pelanggan (spk) pada berbagai bagian mengenai temuan pelanggaran barang beredar serta surat edaran dirjen spk untuk peringatan juga penarikan/pelarangan edar barang dimaksud.