Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog

keluarga purnawirawan dan warakawuri di rt06/rw03 jalan kesatrian iii juga iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur meminta panglima tni supaya membuka dialog untuk menyelesaikan masalah rencana penggusuran paksa properti mereka dengan direktorat zeni angkatan darat.

kami meminta panglima tni memusyawarahkan serta menggunakan Jawaban terbaik bersama agar berbagai persentasi rumah negara dalam lingkungan tni, khususnya kompleks berland, kata juru bicara penduduk donald tambunan di jakarta, selasa malam.

ia menungkapkan, dalam 14 mei 2013 akan kembali menjadi hari berdarah terhadap sekitar 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 selama komplek berland, matraman, jakarta timur.

karena, papar dia, di tanggal itu properti mereka ingin digusur paksa oleh direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).

Informasi Lainnya:

disebutkan kiranya ditzi ad selama 22 april 2013 dengan sekonyong-konyong tidak dengan musyawarah ataupun dialog apapun sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan Satu (sp-1) mengenai pengosongan properti kompleks berland yang dihuni kurang lebih 15.000 jiwa termasuk ke 30 orang janda pahlawan 1945 tersebut.

kompleks berland, tutur donald, merupakan kompleks bersejarah selama mana sebelum kemerdekaan ri komplek itu dihuni oleh pasukan knil.

setelah kemerdekaan ri, katanya, pasukan pejuang 1945 secara otomatis menghuni komplek perumahan tersebut.

menurut dia, tak ada gangguan apa saja dan dialami warga komplek berland hingga pada 22 april 2013 tni/ditzi ad menganggarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) yang membuat resah juga shock penduduk, termasuk 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 yang baru tersisa dalam sini.

untuk itu, kata dia, warga berland yang dan tergabung selama aliansi kaum korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam tindakan sewenang-wenang dan dilakukan ditzi ad, karena sp-1 yang dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 dan pasal 196 hir (herziene indsland reglement), katanya, dengan begini dan dapat menganggarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran properti hanyalah atas izin kepala daerah atau ketua pengadilan negeri.

karenanya, papar dia, untuk penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad juga patuh pada hukum juga peraturan perundang-undangan dan berlakuk dengan nasional (positif), bukan hanya pada agama internal mereka sendiri, sehingga seolah-olah negara ini adalah negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.

padahal, ujarnya, uud 1945 tegas menyatakan, indonesia adalah negara hukum oleh karenanya mana ada pun selama lembaga terlepas, mesti tunduk juga patuh kepada hukum.

oleh sebab itu, masyarakat berland menyewa presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni supaya secara langsung menyelesaikan semua persentasi juga serta sengketa rumah negara dengan nasional.

warga serta menyewa panglima tni untuk menindak melalui tegas oknum tni/ditzi ad yang mengeluarkan sp-1, sebab jelas-jelas melanggar hukum, termasuk melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.

selain itu, katanya, membayar panglima tni untuk memerintahkan direktur zeni ad agar mencabut sp-1.